Arah Kebijakan
Sebagai perguruan tinggi kami selalu berkomitmen terhadap nilai-nilai keterbukaan, akuntabilitas, dan pelayanan publik, IAIN Datuk Laksemana Bengkalis telah menetapkan arah kebijakan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) guna mewujudkan pelayanan yang terbuka, inklusif, berbasis tekhnologi agar dapat menjangkau seluruh *stake holder* secara efektif dan efisien. Hal ini merupakan pengejawantahan serta bentuk tanggung jawab institusi secara transparan serta bertanggung jawab sebagai bagian amanat dari Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi public.
Program Startegis PPID IAIN Datuk Laksemana Bengkalis
Untuk mendukung arah kebijakan tersebut, IAIN Datuk Laksemana Bengkalis menetapkan lima program strategis utama:
-
Penetapan Regulasi
IAIN Datuk Laksemana telah menyusun dan menetapkan regulasi internal sebagai dasar hukum pelaksanaan layanan informasi publik, berupa:
- • Keputusan Rektor tentang penunjukan PPID dan PPID Pelaksana.
- • Pedoman teknis dan SOP layanan informasi publik.
Regulasi ini menjadi acuan resmi bagi seluruh unit kerja dalam mengelola dan memberikan layanan informasi secara profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
-
Penyediaan Sarana dan Prasarana
IAIN Datuk Laksemana menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi publik baik secara fisik maupun digital, meliputi:
- • Ruang layanan informasi di lingkungan kampus.
- • Website resmi PPID sebagai portal utama (dapat dikembangkan di bawah domain utama IAIN Datuk Laksemana (kampusmelayu.ac.id).
- • Media sosial PPID sebagai kanal komunikasi informasi dan partisipasi publik.
Fasilitas ini bertujuan mendukung aksesibilitas, kemudahan layanan, dan kenyamanan pemohon informasi.
-
Peningkatan Kualitas SDM
PPID IAIN Datuk Laksemana berupaya meningkatkan kapasitas SDM melalui:
- • Pelatihan, workshop, dan bimbingan teknis keterbukaan informasi publik.
- • Partisipasi dalam forum koordinasi PPID tingkat nasional dan regional.
SDM yang kompeten menjadi kunci layanan yang cepat, responsif, dan sesuai dengan kebutuhan publik.
-
Penyediaan Informasi secara Proaktif
IAIN Datuk Laksemana berkomitmen untuk menyampaikan informasi secara aktif, tanpa harus menunggu permintaan masyarakat. Informasi disediakan secara:
- • Berkala (rutin diumumkan),
- • Serta-merta (jika berkaitan dengan hajat hidup orang banyak), dan
- • Setiap saat (bila tersedia dan tidak dikecualikan).
Penyampaian dilakukan melalui portal PPID, media sosial, dan kanal publikasi resmi lainnya.
-
Pemantauan dan Evaluasi
Pelaksanaan layanan informasi publik dievaluasi secara berkala untuk menjamin kualitas, efektivitas, dan efisiensi. Langkah ini mencakup:
- • Pemantauan rutin terhadap permohonan dan respons informasi.
- • Survei kepuasan masyarakat.
- • Penyusunan Laporan Tahunan Layanan Informasi Publik sebagai bentuk pertanggungjawaban dan akuntabilitas institusi.
Strategi Pencapaian
Untuk memastikan keberhasilan program strategis, PPID IAIN Datuk Laksemana merumuskan langkah operasional sebagai berikut:
-
Regulasi
- • Menyusun dan menyempurnakan regulasi terkait keterbukaan informasi di lingkungan IAIN Datuk Laksemana.
- • Menetapkan unit-unit kerja sebagai PPID Pelaksana dengan tugas dan fungsi yang jelas.
-
Sarana dan Prasarana
- • Menyediakan ruang layanan informasi yang mudah diakses.
- • Mengembangkan dan mengelola website serta akun media sosial PPID untuk publikasi informasi.
-
SDM
- • Mengadakan pelatihan dan peningkatan kapasitas bagi pengelola informasi publik.
-
Penyediaan Informasi Proaktif
- • Menyusun daftar informasi publik yang wajib diumumkan dan diperbarui secara berkala.
- • Meningkatkan keterlibatan publik dalam penyampaian masukan terkait informasi yang dibutuhkan.
-
Pemantauan dan Evaluasi
- • Melaksanakan evaluasi dan audit internal layanan informasi.
- • Menyusun dan menerbitkan Laporan Tahunan PPID.
Target PPID IAIN Datuk Laksemana Tahun 2025
- • 100% unit kerja memiliki penanggung jawab layanan informasi (PPID Pelaksana)
- • Website PPID aktif dan terintegrasi dengan sistem informasi akademik dan layanan lainnya.
- • Minimal indeks kepuasan layanan informasi mencapai 80% dari hasil survei pengguna.
- • Meraih predikat “Informatif” dalam Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik oleh Komisi Informasi Pusat.