Tugas Pokok PPID adalah bertanggungjawab mengkoordinasikan penyediaan, pelayanan, penyimpanan dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik yang berada di IAIN Datuk Laksemana Bengkalis.
A.
Tugas dan Fungsi
a. Atasan PPID
-
Melakukan pembinaan dan memberikan arahan dalam hal
pelayanan informasi publik di lingkungan STAIN Bengkalis.
-
Fungsi atasan PPID
1.
Pembinaan pengelolaan dan pelayanan informasi dari
seluruh unit
2.
Pemberian arahan kepada PPID dalam pengelolaan dan
pelayanan informasi dan dokumentasi
3.
Pemberian arahan kegiatan pengelolaan informasi dan
dokumentasi
4.
Perwakilan STAIN Bengkalis dalam sengketa informasi public.
5.
Pemberian persetujuan kepada PPID atas informasi dan
dokumentasi yang dapat diakses/ diberikan kepada pemohon informasi.
6.
Pemberian rekomendasi kepada PPID atas hasil uji
konsekuensi informasi yang dikecualikan.
7.
Penerima keberatan atas penolakan dari pemohon informasi
public.
8.
Pemberian tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh
pemohon informasi dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja
sejak diterimanya laporan keberatan secara tertulis
9.
Pemberian persetujuan atas pertimbangan PPID terkait
dengan setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hal setiap pemohon
informasi.
b. PPID Utama
-
Tugas
Mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian
dan evaluasi pelayanan informasi dan dokumentasi.
-
Fungsi
1.
Pelaksanaan koordinasi perencanaan pengelolaan informasi
dan dokumentasi
2.
Pelayanan koordinasi pengelolaan informasi dan
dokumentasi
3.
Pelaksanaan koordinasi pelayanan informasi dan
dokumentasi
4.
Pelaksanaan koordinasi pengendalian pengelolaan informasi
dan dokumentasi
c. Wakil PPID
-
Tugas
Membantu tugas PPID utama dalam mengkoordinasikan
perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi pelayanan informasi dan
dokumentasi.
-
Fungsi
1.
Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan
informasi dan dokumentasi
2.
Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi
pelayanan informasi
3.
Melakukan verifikasi bahan informasi public
4.
Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi
5.
Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh
masyarakat.
6.
Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk
disampaikan kepada PPID Utama
7.
Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi kepada
PPID Utama secara berkala.
d. PPID Pelaksana
-
Tugas
Melaksanakan pengelolaan informasi, dokumentasi arsip,
pelayanan informasi dan pelayanan dan penyelesaian sengketa.
-
Fungsi
1.
Pengelolaan Informasi
2.
Dokumentasi arsip
3.
Pelayanan Informasi
4.
Pelayanan dan Penyelesaian sengketa
e. Wakil PPID Pelaksana
-
Tugas
Bersama-sama PPID Pelaksana melaksanakan pengelolaan
informasi, dokumentasi arsip, pelayanan informasi dan pelayanan dan
penyelesaian sengketa.
-
Fungsi
1.
Pengelolaan Informasi
2.
Dokumentasi arsip
3.
Pelayanan informasi
4.
Pelayanan dan penyelesaian sengketa
f. Divisi Penyedia dan Pengelolaan Data
-
Tugas
Menyediakan dan mengolah data yang akan disajikan sebagai
informasi publik, melakukan klasifikasi jenis informasi dan mendokumentasikan
informasi yang telah dikuasai.
-
Fungsi
1.
Pelaksanaan perencanaan program pengolahan informasi,
2.
Pelaksanaan perencanaan program di bidang dokumentasi
informasi
3.
Pelaksanaan konsultasi klasifikasi informasi public
4.
Inventarisasi, pengklasifikasian informasi dan
dokumentasi
5.
Penataan, penyimpanan dan pengolahan informasi publik
yang diperoleh dari lingkungan STAIN Bengkalis
6.
Pelaksanaan konsultasi informasi publik yang termasuk
dalam kategori dikecualikan dari informasi yang terbuka untuk publik.